Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Kedudukan dan Tugas Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, sebagai berikut :
a. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan berada dibawah Sekretariat.
b. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Subbagian berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
c.Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan melaksanakan tugas Penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.