Sekretaris Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif seta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kesehatan.
Fungsi :
a. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, Program,kegiatan,dan anggaran dibidang kesehatan serta tugas pembantuan dibidang kesehatan;
b. pengelolaan data dan informasi dibidang kesehatan;
c. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dibidang kesehatan;
d. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan dilingkungan dinas kesehatan;
e. penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum dibidang kesehatan;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan dinas kesehatan;
g. pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas kesehatan;
h. penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan dibidang kesehatan;
i. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat dibidangkesehatan;
j. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan;
k. pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinaskesehatan;
l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas kesehatan;dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas
Susunan Organisasi Sekretars, terdiri atas:
a. Subbag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
b. Subbag Keuangan
c. Subbag Hukum,Kepegawaian dan Umum.